PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

Sistem Informasi Pemungutan Pajak Alat Berat (PAB)

Sistem Informasi Pemungutan Pajak Alat Berat (PAB) Provinsi Jawa Tengah adalah perangkat lunak penatausahaan pendapatan daerah berbasis web yang dirancang khusus untuk mempermudah dalam pelayanan dan administrasi pemungutan pajak alat berat di wilayah Provinsi Jawa Tengah.


            Dasar Hukum

o   Undang Undang No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah.

o   Peraturan Pemerintah  Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

o   Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.

o   Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

o   Peraturan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah No 6 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Alat Berat.


Alat Berat adalah

o   Alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.


Subyek Alat Berat

o   Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Objek Pajak:

o   Objek pajak alat berat yakni kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat oleh orang pribadi atau Badan, kecuali yang yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah, pemda, dan TNI/Polri, serta kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak.   


 Tarif Pajak:

    • Tarif Pajak Alat Berat ini ditetapkan sebesar 0,2%. x Nilai Jual Alat Berat (NJAB).

Dengan adanya sistem ini, diharapkan pengelolaan pajak alat berat di Provinsi Jawa Tengah dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi proses pemungutan Pajak Alat Berat (PAB). 



V2.25

Copyright © - BAPENDA Provinsi Jawa Tengah